TENTANG VISA


VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

UMUM

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir.
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya diberikan sekali.
  3. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  4. Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. 

PERSYARATAN

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

  1. paspor yang sah dan masih berlaku;
  2. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  3. surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

PROSEDUR

 Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. penyerahan dokumen kepada pemohon.

WAKTU PROSES

  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.


VISA KUNJUNGAN

UMUM

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
  3. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  4. Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

PERSYARATAN

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

  1. surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
  2. paspor yang sah dan masih berlaku;
  3. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  4. surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

PROSEDUR

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. penyerahan dokumen kepada pemohon.

WAKTU PROSES

  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.


IZIN TINGGAL TERBATAS

UMUM

  • Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin/Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data, melampirkan persyaratan, Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sebelumnya, serta surat keterangan tempat tinggal.

PERSYARATAN

PERSYARATAN UMUM:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
  2. surat penjaminan dari Penjamin;
  3. surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa.

PERSYARATAN KHUSUS:

1. Penanam Modal

  1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
  3. izin usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

2. Tenaga Ahli

  1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
  2. akte pendirian perusahaan;
  3. izin usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

3. Rohaniwan

  1. surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
  2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
  3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

4. Pelajar/Peserta Pelatihan

  1. surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
  2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

5. Peneliti

  1. surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

6. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI

  1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
  3. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

7. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS

  1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

8. Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

9. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

10. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI

  1. bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
  2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

11. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

  1. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

12. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  3. bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

13. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan

  1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  2. bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
  3. bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
  4. bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
  5. bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

14. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing

  1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
  2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

15. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing

  1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
  2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

16. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia

  1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
  2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
  3. KITAS ayah dan/atau ibu;
  4. surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
  5. surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

PROSEDUR

Mekanisme perpanjangan Izin Tinggal Terbatas:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas,peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali pada paspor;
  7. penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. penyerahan dokumen kepada pemohon.

WAKTU PROSES

  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

BIAYA

Komponen Pembayaran (per permohonan)

  1. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
  2. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.


UMUM

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lansia;
  2. keluarga karena perkawinan campuran;
  3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia;
  5. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  7. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

 

  1. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir.
  2. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal Orang Asing.
  3. Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.

PASPOR BARU

Bagi yg belum pernah memiliki paspor

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:

  • AKTA LAHIR
  • BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
  • IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
  • SURAT PEMBABTISAN dari Gereja

catatan :

  • Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
  • Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)


PENGGANTIAN PASPOR

Khusus Paspor terbitan dalam negeri diatas tahun 2009

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. PASPOR Terakhir

*Jika Paspor terakhir terbitan dibawah tahun 2009 atau terbitan luar negeri (kedutaan/konjen), syarat penggantian paspor seperti syarat paspor baru + paspor terakhir

catatan :

  •  Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
  • Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

PASPOR ANAK

Anak dibawah 17thn / belum punya KTP

  1. E-KTP Kedua Orangtua
  2. KARTU KELUARGA
  3. BUKU NIKAH Orangtua
  4. AKTA LAHIR Anak
  5. PASPOR Anak (jika pernah ada)
  6. PASPOR Orangtua (jika ada)
  7. Kedua Orangtua WAJIB HADIR
 catatan :
  • Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
  • Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)
PASPOR RUSAK
  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
  • AKTA LAHIR
  • BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
  • IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
  • SURAT PEMBAPTISAN dari Gereja

4. Paspor terakhir yg Rusak

*Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,-

 catatan :

  • Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
  • Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)
PASPOR HILANG

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
  • AKTA LAHIR
  • BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
  • IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
  • SURAT PEMBABTISAN dari Gereja

4. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian

*Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,-

catatan :

  • Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
  • Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Solusi Perizinan Usaha Anda

Jasa Pembuatan PT, CV, Virtual Office dan Pengurusan Izin