VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
UMUM
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya diberikan sekali.
- Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
- Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
PERSYARATAN
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:
- paspor yang sah dan masih berlaku;
- tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
- surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
PROSEDUR
Mekanisme perpanjangan izin tinggal:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
- pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
- pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
- persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
- peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
- penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
- penyerahan dokumen kepada pemohon.
WAKTU PROSES
- Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
VISA KUNJUNGAN
UMUM
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
- Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
- Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
PERSYARATAN
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:
- surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
- paspor yang sah dan masih berlaku;
- tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
- surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
PROSEDUR
Mekanisme perpanjangan izin tinggal:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
- pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
- pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
- persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
- peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
- penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
- penyerahan dokumen kepada pemohon.
WAKTU PROSES
- Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
IZIN TINGGAL TERBATAS
UMUM
- Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
- Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin/Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data, melampirkan persyaratan, Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sebelumnya, serta surat keterangan tempat tinggal.
PERSYARATAN
PERSYARATAN UMUM:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
- surat penjaminan dari Penjamin;
- surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa.
PERSYARATAN KHUSUS:
1. Penanam Modal
- akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
- izin usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
2. Tenaga Ahli
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
- akte pendirian perusahaan;
- izin usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
3. Rohaniwan
- surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
- akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
4. Pelajar/Peserta Pelatihan
- surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
- surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.
5. Peneliti
- surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.
6. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI
- akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.
7. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS
- akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.
8. Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).
9. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.
10. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI
- bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
11. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI
- bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
12. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
13. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan
- surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
- bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
- bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
- bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.
14. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing
- rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
15. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing
- rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
16. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
- KITAS ayah dan/atau ibu;
- surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
- surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
PROSEDUR
Mekanisme perpanjangan Izin Tinggal Terbatas:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
- pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
- pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
- persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
- penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas,peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali pada paspor;
- penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
- penyerahan dokumen kepada pemohon.
WAKTU PROSES
- Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
BIAYA
Komponen Pembayaran (per permohonan)
- Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
- Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.
UMUM
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lansia;
- keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia;
- eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
- warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
- Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir.
- Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal Orang Asing.
- Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
Bagi yg belum pernah memiliki paspor
- E-KTP atau Surat Rekam EKTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
- AKTA LAHIR
- BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
- IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
- SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
catatan :
- Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
- Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)
Khusus Paspor terbitan dalam negeri diatas tahun 2009
- E-KTP atau Surat Rekam EKTP
- PASPOR Terakhir
*Jika Paspor terakhir terbitan dibawah tahun 2009 atau terbitan luar negeri (kedutaan/konjen), syarat penggantian paspor seperti syarat paspor baru + paspor terakhir
catatan :
- Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
- Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)
Anak dibawah 17thn / belum punya KTP
- E-KTP Kedua Orangtua
- KARTU KELUARGA
- BUKU NIKAH Orangtua
- AKTA LAHIR Anak
- PASPOR Anak (jika pernah ada)
- PASPOR Orangtua (jika ada)
- Kedua Orangtua WAJIB HADIR
- Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
- Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)
- E-KTP atau Surat Rekam EKTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
- AKTA LAHIR
- BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
- IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
- SURAT PEMBAPTISAN dari Gereja
4. Paspor terakhir yg Rusak
*Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,-
catatan :
- Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
- Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)
- E-KTP atau Surat Rekam EKTP
- KARTU KELUARGA
- Pilih salah satu dari dokumen:
- AKTA LAHIR
- BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
- IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
- SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
4. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian
*Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,-
catatan :
- Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
- Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar